Syaikh Abdul Azis Abdullah Bin Baz Rahimahullahu Ta'ala ditanya:
Kita melihat sebagian orang memendekkan kainnya, tetapi ia memanjangkan
celana mereka (sampai di bawah mata kaki). Bagaimana syekh yang
mulia, semoga Allah memberi taufiq pada syekh dalam masalah ini. Jawab :
Menurut sunnah, seluruh pakaian pria itu, (ujung bawahnya) antara
pertengahan betis hingga mata kaki, dan tidak diperbolehkan melewati
mata kaki, berdasarkan sabda Nabi SAW yang artinya :
Artinya : “Sarung yang berada di bawah kedua mata kaki, adalah...